Industri pengelolaan tambang batubara sampai sekarang adalah industri yang menguntungkan secara ekonomi. Dengan biaya dan risiko yang relatif rendah, hanya dengan mengandalkan kontrak pertambangan, alat berat, dan SDM yang saat ini mudah didapat di daerah Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, dan Sumatra Selatan, maka pengusaha dengan mudah akan mendapatkan profit yang sangat besar dibanding dengan modal yang dikeluarkan.
Pengusaha dapat juga kemudian menggunakan dana dari bank atau pihak ketiga lain guna mendapatkan pembiayaan, walau saat ini sangat terbatas lembaga pembiayaan yang bersedia untuk membiayai kegiatan pertambangan batubara.
Kewajiban yang kemudian harus dipenuhi oleh pengusaha yang paling pokok adalah pajak dan bagi hasil pertambangan ke pemerintah pusat dan daerah. Pengusaha juga harus mempunyai beberapa sertifikasi dan standar khusus dalam hal pengelolaan operasi dan lingkungan, termasuk untuk risiko keselamatan kerja. Kewajiban lain yang biasanya lalai dilakukan perusahaan adalah pengelolaan lingkungan selama operasi, kontribusi kepada masyarakat sekitar, dan pengelolaan paska tambang.
Sampai sekarang, walau harga batubara berfluktuasi US$110-US$120/ton untuk kualitas sekitar 5.500 kcal/kg (harga pernah mencapai 400 USD/ton), mengelola pertambangan batubara masih sangat menguntungkan, terutama untuk penjualan ke negara-negara Asia (Jepang, China, Thailand, dan India). Banyak ahli memperkirakan harga ini akan bertahan sampai tahun ini, dan baru akan turun menjelang tahun depan secara pelahan, sesuai dengan mulai banyaknya negara yang menghentikan pembangkit listrik tenaga batubara.
Yang perlu sangat dicermati dan dipertimbangkan justru sifat batubara yang hasil pembakarannya menimbulkan dampak emisi gas rumah kaca (GRK) yang semakin lama semakin parah. Pembakaran batubara adalah salah satu penyebab utama pemanasan global dan perubahan iklim. Semakin banyak batubara yang diproduksi dan dibakar, maka akan semakin banyak bencana iklim, penurunan kesehatan karena debu hasil pembakarannya, dan semakin rusaknya lingkungan dan alam sekitar karena pertambangan batubara yang pengelolaannya tidak pernah bisa menyamai kondisi awal sebelum ditambang.
Kualitas pertanian dan perkebunan juga menurun drastis karena tanah produktif digunakan untuk kepentingan pertambangan. Sementara itu, akibat dari pertambangan batubara yang tidak bertanggung jawab adalah banyaknya lubang-lubang galian raksasa yang genangan airnya beracun, sehingga merusak air tanah.
Hampir seluruh negara di dunia sekarang ini bersepakat untuk mengurangi dan bahkan menghentikan industri pertambangan dan pembakaran batubara, bukan lantas menambahnya. Jadi, bagaimana sebaiknya Muhammdiyah menyikapi tawaran pemerintah untuk ikut mengelola tambang batubara? Berdasarkan analisis penulis, sebaiknya Pimpinan Pusat Muhammadiyah secara resmi bersikap MENOLAK untuk ikut berpartisipasi dalam tawaran yang disampaikan. Dasar utama dari penolakan antara lain adalah sebagai berikut.
Pertama, berdasarkan firman Allah SWT, “Janganlah kalian campur-adukkan antara kebenaran dan kebatilan, dan kalian sembunyikan yang benar padahal kamu mengetahuinya” (QS. Al-Baqarah 42). Maka, sebenarnya di bisnis pertambangan batubara sangat banyak unsur haram atau merugikannya daripada menguntungkan dan memberi manfaat kepada lingkungan, masyarakat, dan Muhammadiyah.
Kedua, berdasarkan firman Allah SWT, “Apakah (pantas) Kami menjadikan orang-orang yang beriman dan beramal saleh sama dengan orang-orang yang berbuat kerusakan di bumi? Pantaskah Kami menjadikan orang-orang yang bertakwa sama dengan para pendurhaka?” (QS. As-Shad 28). Maka, Muhammadiyah harus menarik diri dan tidak menggolongkan organisasi termasuk organisasi yang merusak alam ciptaan Alla SWT yang diperuntukkan untuk seluruh umat manusia.
Ketiga, berdasarkan firman Allah SWT, “Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi setelah Allah menjadikannya baik-baik dan itu adalah tugas yang mudah bagi Allah” (QS. Al-A’raf 56). Ayat ini adalah larangan yang sangat jelas bagi kita untuk menimbulkan kerusakan di muka bumi.
Keempat, kerusakan dan keharaman yang ditimbulkan oleh batubara jauh lebih besar daripada nilai ekonomi yang beberapa kerusakan yang ditimbulkan adalah sebagai berikut.
(1) Emisi hasil pembakarannya adalah penyebab utama perubahan iklim dan pemanasan global.
(2) Limbah sisa pembakarannya berupa abu sangat susah dimanfaatkan secara ekonomis. Debu pembakaran PLTU batubara juga menyebabkan penyakit saluran nafas atas (ISPA), kanker kulit dan paru-paru, serta kematian dini dan stunting pada anak balita.
(3) Perusakan lingkungan dari sebelum dan sesudah pertambangan batubara sangat nyata: kerusakan air tanah di daerah, rusaknya ekosistem sekitar pertambangan, yang tidak akan bisa kembali lagi walaupun dilakukan, dan terakhir, tidak ada masyarakat sekitar tambang batubara yang kaya (artinya pertambangan hanya menimbulakn kerusakan, bukan kemaslahatan, bagi masyarakat). Yang diuntungkan hanya pengusaha dan perusahaan saja.
Sebaliknya, peran sosial, ekonomi, juga keagamaan Muhammaddiyah dapat ditujukan untuk membantu masyarakat dan bangsa dalam beberapa hal.
Pertama, terkait transisi energi berkeadilan dan perubahan iklim, Muhammaddiyah lebih memperkuat posisinya sebagai ormas keagamaan yang membantu menyebarkan informasi pencegahan perubahan iklim dan transisi energi, termasuk membantu advokasi untuk penutupan pembangkit listrik tenaga batubara dan penutupan tambangnya.
Kedua, Muhammaddiyah menjadi contoh bagaimana ormas keagamaan melakukan implementasi energi hijau di seluruh gedung dan fasilitas.
Ketiga, Muhammaddiyah dapat membantu menangani reklamasi pasca tambang batubara, dengan bekerjasama dengan anggota masyarakat
Bacaan terkait
Mewujudkan Transisi Energi (yang Katanya Harus) Berkeadilan
Umur Berapa Anda di Tahun 2050? Seperti Apa Indonesia di Tahun Itu?
Ulil, Tambang Batubara, dan Krisis Iklim
Generasi Muda dan Krisis Iklim: Kami yang Cemas dan Marah
Tak Sekadar Teriakan “How Dare You!”: Memahami Perjuangan Greta Thunberg Secara Lebih Komprehensif
Ulasan Pembaca 1