Sabtu pagi di penghujung Mei 2026, rutinitasku mendaras—atau dalam bahasa pesantren disebut mutholaah-kitab terjeda sesaat karena tersandung emosiku yang tiba-tiba melambung tinggi. Kopi tubruk cap “Kocomoto” yang biasa menemani kepulan asap ududku raib, digantikan segelas jumbo teh tubruk berserat tebal.
“Jangan ngopi terus, asam lambungnya naik,” titah istri saya, dingin namun mutlak.
Sebagai suami berstatus sami’na wa atha’na, alias anggota perkumpulan “suami takut istri”, mendebat “Sultan Rumah Tangga” adalah bunuh diri taktis. Alih-alih melawan, saya menggeser cangkir teh itu dan membiarkan uap panasnya melemparkan ingatan saya pada represi serupa di abad ke-16. Nasib saya hari ini nyatanya tak seberapa dibanding jutaan pencinta kopi era Ottoman yang diharamkan menyentuh minuman ini karena sengkarut teologis, politis, dan patologi sosial.
Perbincangan kopi dalam khazanah Islam klasik sangatlah dinamis—melampaui sekadar halal-haram sebutir biji. Ulama besar Syafi’iyah, Syekh Ahmad bin Abdul Haq As-Sunbati (wafat 950 H), misalnya, pernah melempar fatwa haram mutlak. Ia menyoroti efek nasywah (sensasi melayang) dan adiksi yang membuat pria nekat menelantarkan keluarganya demi meneguk nikmatnya kopi.
Secara medis kala itu, kopi bahkan dituduh merusak akal—klaim yang diperkuat hoaks tentang seekor kambing yang mendadak gila usai memakan kulit bijinya. Kedai kopi pun distempel sebagai sarang maksiat, tempat berjudi dan meniru gaya mabuk. Fakta bahwa kata Qahwatun (berwazan fa’latun dalam ilmu Sharaf) dalam bahasa Arab kuno merujuk pada minuman keras, menyempurnakan dalil pelarangan ini.
Namun, sejarah tak pernah berwajah tunggal. Di seberang fatwa keras itu, lahir pembelaan brilian dari ulama moderat asal Maroko, Ibnu Ath-Thayyib al-Fasi. Ironisnya, mahakarya komprehensifnya tentang kopi yang bertajuk Al-Istimsak bi Awtsaqi ‘Urwah fi Ahkam al-Qahwah lenyap ditelan sejarah—dirampok saat ia singgah di Gua Syu’aib dalam perjalanan hajinya. Beruntung, kepingan pemikiran cemerlangnya masih terselamatkan dalam catatan Rihlah al-Hajjiyyah yang masih lestari hingga kini.
Dalam kitab tersebut, Ibnu Ath-Thayyib tampil menawarkan pandangan jalan tengah yang amat melegakan para penggemar kopi. Ia menegaskan bahwa zat kopi pada dasarnya adalah halal mutlak dan baru berubah wujud menjadi haram apabila diseruput di ruang ruang maksiat yang sarat kemungkaran.
Sebaliknya, jika secangkir kopi dikonsumsi untuk menunjang kekhusyukan ibadah atau menemani agenda mutholaah, nilainya justru menjadi suci. Untuk memperkuat argumentasinya, ia turut meluruskan kesesatan etimologi dengan menepis tudingan yang menyebut Qahwa sebagai istilah serapan asing. Ia menjelaskan bahwa kata yang berakar dari bentuk fa’lah tersebut secara harfiah berarti “membuat seseorang tak bisa tidur” (al-iq’ad ‘an an-naum)—sebuah padanan bahasa Arab fasih yang sangat presisi dalam menggambarkan efek kafein.
Kegeniusan Ibnu Ath-Thayyib tak berhenti pada ranah bahasa dan fikih murni, melainkan meluas ke realisme medis serta kritik sosial. Mengutip kitab Tadzkirah karya Dawud al-Antaki, ia mengamini khasiat kopi yang mampu meringankan letih hingga meredakan darah tinggi, meski dengan pisau bedah medis humoral ia mengingatkan potensi bahayanya bagi individu bertubuh “sawda'” (empedu hitam).
Berpijak pada kaidah “La darara wa la dirar”, ia merumuskan hukum personal bahwa kopi hanya diharamkan bagi mereka yang secara medis terbukti celaka karenanya. Berbekal landasan rasional inilah, ia dengan berani menelanjangi fatwa-fatwa pesanan yang disetir oleh kepanikan otoritas, seperti penutupan paksa kedai kopi oleh Mufti Makkah Syamsuddin al-Hanafi (922 H) maupun fatwa haram Ahmad as-Sunbathi di Mesir yang menelan mentah-mentah kesaksian lemah dua dokter asing. Baginya, keputusan-keputusan serampangan tersebut tidak memiliki landasan syariat yang kokoh dan pada akhirnya hanya memicu lahirnya satire abadi dari para penyair jalanan masa itu.
Sinkatnya, puncak kegeniusan Ibnu Ath-Thayyib bermuara pada sebuah golden rule: Kopi tak bisa dihukumi haram mutlak hanya karena dikonsumsi pemaksiat. Yang diharamkan adalah maksiatnya, bukan cairan hitamnya. Fatwa yang abai pada konteks sosial dan medis individu adalah fatwa yang cacat.
Uap di gelas jumbo saya perlahan menipis, menyisakan senyum tertahan. Sejarah membuktikan fatwa haram mutlak telah tersapu zaman. Kopi yang dulu difitnah bikin kambing gila kini menghidupi peradaban.
Ironisnya, membaca ulang tesis medis Ibnu Ath-Thayyib justru menjadi tamparan manis bagi saya. Jika kopi diharamkan bagi individu yang rentan secara fisik, maka dekrit “Sadd adz-Dzari’ah” (tindakan preventif) dari istri saya pagi ini sesungguhnya sangat Islami dan rasional. Ia tak sedang menuduh saya menenggak khamar; ia justru mempraktikkan fikih personal untuk menyelamatkan lambung saya.
Saya pun duduk tegak. Mensyukuri ilmu dari naskah abad silam ini, menyeruput teh tubruk pelan-pelan, dan tunduk pada geopolitik meja makan. Tanpa kopi, mutholaah pagi ini ternyata tetap paripurna. Tabik!
*Pegiat Literasi Islam
Pengasuh Pondok Pesantren WALI, Tuntang, Kab Semarang
Wakaf Literasi Islam Indonesia







Menambah inspirasi dan membuka jendela pengetahuan…
Mantabb
Semoga bermanfaat, nambah wawasan dan pengetahuan