WAKAF LITERASI: Solusi Impian Hadapi Pembajakan Buku
Malam itu sunyi, angin berembus dingin, dan di depan pendar layar laptop, saya tertegun menatap sebuah “dosa” yang baru saja dikirimkan kawan sekelas di program doktoral. Sebuah lampiran file: buku teks akademik berformat PDF, tebalnya 400-an halaman.
Klik. Dalam hitungan detik, buku seharga ratusan ribu itu berpindah ke hard disk saya. Majjaanan (kata santri yang biasa berdialog dengan Bahasa Arab), alias gratis-tis. Selintas, ada senyum kepuasan yang dingin tanpa setetes pun rasa berdosa. Barangkali sensasi ini pula yang dihirup ribuan mahasiswa “dhu’afa” saat mendapat “harta karun” referensi tanpa perlu puasa sebulan. Di sirkel akademik kita, ritual lempar-lemparan PDF ilegal ini sudah senormal bernapas.
Sosiolog punya istilah mentereng untuk kemunafikan moral ini: cognitive disconnect—disonansi kognitif yang akut. Kita mengidap Sindrom Robin Hood era digital. Kita merasa sedang berjihad “memerdekakan ilmu” dari jeruji kapitalisme penerbitan yang harganya selangit. Sebuah kejahatan yang sukses kita stempel dengan label kebajikan.
Namun, usai klik itu berlalu, kesunyian mendadak menghimpit. Menatap ikon PDF itu, kewarasan saya pecah menjadi tiga bagian yang saling bertubrukan hebat.
Di satu sudut, saya adalah praktisi penerbitan. Nalar saya menjerit melihat tumpukan angka berdarah di balik 400 halaman itu. Ada ongkos cetak, terjemahan, editing, layout, dan yang paling menyayat: royalti penulis yang mungkin sedang butuh uang untuk sekadar menyambung hidup. Saya pernah merasakan perihnya dikuliti pembajak digital. Lalu, mengapa malam ini saya malah asyik masyuk menjadi bagian dari ekosistem pencuri itu?
Di sudut lain, DNA saya sebagai seorang santri mendadak bangkit menampar kesadaran. Para kiai di pesantren dulu mencekoki kami dengan batas halal-haram yang rigid. Ilmu yang disedot dari barang curian tak akan pernah membuahkan kearifan, ia sekadar jadi beban hisab di akhirat.
Lalu di sudut ketiga? Saya hanyalah mahasiswa S3 biasa yang dikejar deadline dan butuh referensi.
Kegalauan memuncak. Astaghfirullahal’adzim… Saya terjebak di antara kewajiban akademik, jangkar moral agama, dan keputusasaan finansial. Namun, nalar saya menolak menyerah. Kita tak bisa terus hidup dalam komedi tragis ini: menulis disertasi tentang moralitas, namun menggunakan literatur hasil jarahan. Dari titik nadir inilah, gagasan “Wakaf Literasi” menetas sebagai sebuah ilham.
Kandang Ayam dan Pemberontakan Abad ke-16
Jika kita membedah sejarah dengan kacamata jurnalisme yang jernih, pembajakan jarang murni lahir dari niat kriminal yang bengis. Sering kali, ia adalah tangisan muram—sebuah pemberontakan kaum gurem terhadap tirani monopoli yang mencekik leher.
Tengoklah Inggris abad ke-16 (era Tudor 1557-1625). Saat itu, industri perbukuan dikuasai absolut oleh kartel bernama Stationers’ Company yang disokong piagam kerajaan. Lewat Dekrit Star Chamber (1586), jumlah mesin cetak dibatasi secara kejam. Segelintir elit pencetak kaya raya, sementara rakyat dikangkangi kebodohan.
Kondisi mencekik ini melahirkan bajak laut legendaris. Tahun 1582, Roger Ward, seorang pencetak gurem, nekat membajak 10.000 eksemplar The ABC with the little Catechism—buku sekolah yang hak eksklusifnya dimonopoli John Day. Demi lolos dari endusan algojo kerajaan, Ward menyembunyikan tumpukan buku selundupan itu di dalam kandang ayam! Argumennya? Monopoli ini merampas hak hidup rakyat miskin untuk membaca. Pembangkang lain, John Wolfe, bahkan merasa heroik dan menyamakan aksi cetak ilegalnya dengan reformasi Martin Luther.
Benang merahnya jelas: kelangkaan akses dan mahalnya harga buku adalah rahim paling subur bagi lahirnya para perompak hak cipta.
Mutasi Kejahatan: Dari Kandang Ayam ke Raksasa AI
Hari ini, para pembajak tak lagi butuh kandang ayam berbau tahi; mereka berlindung nyaman di balik algoritma. Di Indonesia, kerugian industri kreatif akibat pembajakan buku ditaksir menembus angka mengerikan: Rp 40 triliun per tahun. Berbagai marketplace berubah wujud jadi pasar gelap yang ramah tamah, sementara penegakan hukumnya lunglai di bawah angka 5 persen.
Tragisnya, dosa ini tak lagi dimonopoli mahasiswa miskin. Ia telah bermutasi menjadi perampokan korporat. Raksasa teknologi penyedia Kecerdasan Buatan (AI) seperti Anthropic, Meta, dan Google kini dihantam gugatan miliaran dolar. Mereka tertangkap basah melatih AI mereka dengan menyedot ratusan ribu buku dari situs perompak macam Z-Library dan LibGen. Kapitalis teknologi melahap keringat penulis tanpa permisi, lalu mengonversinya jadi valuasi saham triliunan rupiah.
Lantas, bisakah kejahatan ini di-nol-kan? Jawabannya: Mustahil.
Tradisi hukum Islam memandang watak manusia dengan sangat realistis. Utopisme “dunia tanpa kejahatan” tak pernah ada dalam kamus fikih. Tujuannya (maqashid syariah) bukan melenyapkan kejahatan absolut, melainkan membangun sistem mitigasi yang adil dan realistis.
Ingatlah sejarah “Tahun Ramadah”—masa paceklik ekstrem yang memicu kelaparan massal di Jazirah Arab. Khalifah Umar bin Khattab mengambil yurisprudensi radikal: menangguhkan hukuman potong tangan bagi pencuri. Umar paham betul, saat negara gagal menjamin hajat hidup rakyatnya, penegakan hukum pidana yang kaku hanya akan melahirkan kezaliman baru.
Jika fikih ini kita seret ke realitas literasi kontemporer, kita menemukan hierarki moral yang memilukan. Perlindungan akal (Hifz al-Aql) ada di atas perlindungan harta (Hifz al-Mal). Ketika kapitalisme mematok harga buku akademik setara biaya makan seminggu mahasiswa, benturan pun pecah. Mengunduh PDF bajakan lantas dianggap sebagai survival mode—tindakan “mencuri di Tahun Ramadah” demi menyelamatkan kewarasan akal.
Wakaf Literasi: Oase di Tengah Perang Kapitalisme
Sadar bahwa memburu pembajak eceran ibarat memukul air di tempayan, penerbit Barat memutar otak dengan berbagai manuver:
- Edisi Ekonomis & Berlangganan: Mencetak buku kertas buram murah meriah, atau merilis model “Netflix untuk Buku” (seperti Perlego).
- Social Watermarking: Menyematkan enkripsi data pembeli ke dalam e-book untuk melacak si “Cepu” pertama yang membocorkannya.
Namun, bagi kita, manuver teknis itu tidak cukup. Kita butuh solusi yang menyentuh akar spiritual dan keadilan ekonomi. Di sinilah gagasan Wakaf Literasi perlu saya utarakan.
Konsepnya sederhana dan mungkin agak klasik: mengawinkan sistem Open Access Barat dengan filantropi Islam klasik (Wakaf). Mekanismenya bersandar pada Crowdfunded Open Access:
- Penerbit menghitung Book Processing Charge (biaya cetak, terjemahan, operasional) ditambah margin royalti yang adil dan lunas di depan bagi penulis.
- Institusi atau pesantren membuka keran donasi “Wakaf Literasi” dari publik.
- Setelah dana terpenuhi dan hak finansial penulis terbayar, versi PDF resolusi tinggi dari buku tersebut dirilis ke publik secara gratis dan legal berlisensi Creative Commons.
Ini memang Impian. Tapi saya yakin bisa diwujudkan. Di ranah global, platform Unglue.it dan MIT Press melalui program Direct to Open (D2O) terbukti pernah sukses memerdekakan ribuan buku dari balik tembok berbayar (paywall).
Decara historis, dalam tradisi literasi Islam hal ini juga pernah dijalankan. Jauh sebelum Barat ngomongin soal hak cipta, Bayt al-Hikmah di Baghdad sudah mempraktikkan Waqf al-Kutub (Wakaf Buku). Khalifah dan saudagar kaya patungan menggaji penulis dan penerjemah, lalu menyalin kitab-kitab itu untuk ditaruh di perpustakaan publik agar bisa diakses gratis oleh penuntut ilmu dari ujung Andalusia hingga Persia.
Kapitalisme penerbitan acap kali menjadikan ilmu sebagai barang mewah yang diskriminatif. Di kutub seberang, pembajakan PDF menghancurkan periuk nasi penulis. Di antara dua kutub yang saling menikam ini, Wakaf Literasi hadir sebagai jalan tengah yang waras.
Ia merawat kesejahteraan penulis, sekaligus memastikan gerbang pengetahuan terbuka tanpa kasta bagi setiap jiwa yang dahaga. Sebab pada hakikatnya, buku adalah sekeping cahaya ketuhanan. Dan cahaya sejati, tak pernah meminta slip gaji apalagi memeriksa isi dompet manusia untuk sekadar menerangi jalan mereka.
Oleh: KH. Anis Maftukhin, Pengasuh Pondok Pesantren WALI, Mahasiswa Program Doktoral Unissula dan Pegiat Literasi Islam










