Minggu, 18 Januari 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
Jakarta Book Review (JBR)
  • Beranda
  • Resensi
  • Berita
  • Pegiat
  • Ringkasan
  • Kirim Resensi
  • Beranda
  • Resensi
  • Berita
  • Pegiat
  • Ringkasan
  • Kirim Resensi
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
Jakarta Book Review (JBR)

Bikin Paspor Tak Pakai Ribet, M-Paspor Solusinya

Oleh Siti Khotijah
21 Januari 2022
di Berita Buku
A A
Bikin Paspor Tak Pakai Ribet, M-Paspor Solusinya

Bikin Paspor Tak Pakai Ribet, M-Paspor Solusinya (Foto: infokomputer.grid.id/Jakarta Book Review)

Jakarta – Ingin membuat paspor tapi tidak pakai ribet? M-Paspor solusinya. M-Paspor adalah aplikasi yang bias membantu Anda lebih cepat dalam membuat paspor secara online. Di sini pemohon hanya perlu mengunggah soft file berkas persyaratan ke aplikasi M-Paspor. Dengan ini pemohon tidak perlu lagi menunggu dan memasukkan data ke sistem seperti saat membuat pospor secara konvensional di kantor imigrasi.

Untuk membuat paspor secara online, Anda harus mengunduh aplikasi ini terlebih dahulu di Google Play Store. Aplikasi M-Paspor dilengkapi dengan berbagai fitur yang dapat mengakomodir tahapan dalam cara buat paspor yang biasanya dilakukan secara tatap muka. Misalnya, fitur pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di awal, reschedule jadwal kedatangan, cek status permohonan, validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) Dukcapil, hingga intergrasi dokumen perjalanan.

Syarat membuat paspor dengan aplikasi M-Paspor

Sebelum masuk ke cara membuat paspor dengan M-Paspor, Anda wajib melengkapi persyaratan yang dibutuhkan. Mengutip situs Indonesia.go.id, berdasarkan Menteri Hukum dan HAM RI nomor 8 tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor,

WNI berdomisili di Indonesia

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah keluar negeri.
  • Kartu Keluarga (KK).
  •  Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama.
  • Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.

WNI domisili luar Indonesia

  • Kartu penduduk negara setempat, bukti, petunjuk, atau keterangan yang menunjukkan bahwa pemohon bertempat tinggal di negara tersebut.
  • Paspor biasa yang lama.

Anak WNI

  • KTP ayah atau ibu yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri.
  • Kartu Keluarga.
  • Akta kelahiran atau surat baptis.
  • Akta perkawinan atau buku nikah orangtua.
  • Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama.
  • Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.

Anak WNI yang lahir di luar Indonesia

  • Paspor biasa ayah dan/atau ibu warga negara Indonesia.
  • Surat keterangan lahir dari Perwakilan Republik Indonesia.

Calon TKI

  • KTP yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri.
  • Kartu Keluarga.
  • Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis.
  • Selanjutnya surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Lalu surat penetapan ganti nama pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama.
  • Surat rekomendasi permohonan paspor Calon Tenaga Kerja Indonesia yang diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi atau kabupaten/kota.
  • Paspor biasa lama, bagi yang telah memiliki Paspor biasa.

Pastikan persyaratan-persyaratan tersebut terkumpul dalam bentuk soft file atau digital. Jika sudah, Anda telah siap untuk membuat paspor secara online.

Cara membuat paspor online dengan aplikasi M-Paspor

Hal pertama yang wajib Anda lakukan adalah mengunduh aplikasi M-Paspor di perangkat ponsel Anda. Jangan lupa untuk memastikan bahwa koneksi internet Anda stabil, kemudian ikuti langkah-langkah berikut:

BACA JUGA:

Peluncuran Buku “Filosofi Parenting Try Sutrisno” Sajikan Formula Pola Asuh Keluarga Indonesia

Buku “The Girl with the Dragon Tattoo” Jadi Best Crime & Mystery versi Goodreads

Bertahan di Zaman Modern: 36 Tahun Berdirinya Pustaka Al-Kautsar

Buku “La tresse” Karya Laetitia Colombani akan Diterjemahkan ke Bahasa Indonesia

  • Daftar akun kemudian login.
  • Pilih pengajuan permohonan paspor dan isi kuesioner layanan permohonan.
  • Input dan unggah dokumen persyaratan paspor yang diminta.
  • Melakukan pembayaran melalui bank, kantor pos, marketplace, atau Indomaret.
  • Batas waktu pembayaran maksimal dua jam saetelah dokumen diunggah.
  • Pastikan jenis permohonan paspor (baru/pengganti) sudah benar.
  • Datang ke kantor imigrasi yang dipilih sesuai jadwal.
  • Jangan lupa membawa persyaratan dokumen asli dan materai.

Jika sudah, maka Anda sudah bias membuat paspor tanpa harus mengantri dan memasukkan data secara konvensional di kantor imigrasi seperti dahulu.

Itu tadi cara membuat paspor online lewat aplikasi M-Paspor. Adanya aplikasi ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk memudahkan dan mempercepat proses membuat paspor bagi masyarakat. (ST/JBR)

SendShareTweetShare
Sebelumnya

British Book Awards Kembali Hadir, Simak Kategori Teranyarnya

Selanjutnya

Jangan Lelah Berproses: Teknik Wirausaha di Zaman Otomasi

Siti Khotijah

Siti Khotijah

Redaktur Jakarta Book Review

TULISAN TERKAIT

Try Sutrisno

Peluncuran Buku “Filosofi Parenting Try Sutrisno” Sajikan Formula Pola Asuh Keluarga Indonesia

15 November 2025
Buku “The Girl with the Dragon Tattoo” Jadi Best Crime & Mystery versi Goodreads

Buku “The Girl with the Dragon Tattoo” Jadi Best Crime & Mystery versi Goodreads

29 Oktober 2025
Bertahan di Zaman Modern: 36 Tahun Berdirinya Pustaka Al-Kautsar

Bertahan di Zaman Modern: 36 Tahun Berdirinya Pustaka Al-Kautsar

22 September 2025
Cover buku dan film La tresse

Buku “La tresse” Karya Laetitia Colombani akan Diterjemahkan ke Bahasa Indonesia

15 September 2025
Selanjutnya
Selanjutnya
sensi buku Jangan Lelah Berproses karya Dwi Indra Purnomo & Adenita penerbit Serambi Ilmu Semesta

Jangan Lelah Berproses: Teknik Wirausaha di Zaman Otomasi

Terbaru

Kisah dari Negeri Para Insinyur

Kisah dari Negeri Para Insinyur

21 November 2025

Di Persimpangan Jalan: Minyak, Memori, dan Misi Mustahil Indonesia

17 November 2025
Try Sutrisno

Peluncuran Buku “Filosofi Parenting Try Sutrisno” Sajikan Formula Pola Asuh Keluarga Indonesia

15 November 2025
Tahap Akhir “AYO BACA!” Institut Prancis Indonesia: Soroti Dunia Literasi dan Sastra Kontemporer

Tahap Akhir “AYO BACA!” Institut Prancis Indonesia: Soroti Dunia Literasi dan Sastra Kontemporer

14 November 2025
Buku “The Girl with the Dragon Tattoo” Jadi Best Crime & Mystery versi Goodreads

Buku “The Girl with the Dragon Tattoo” Jadi Best Crime & Mystery versi Goodreads

29 Oktober 2025
Mitos, Mitigasi, dan Krisis Iklim: Membaca Narasi Putri Karang Melenu dan Naga Sungai Mahakam

Mitos, Mitigasi, dan Krisis Iklim: Membaca Narasi Putri Karang Melenu dan Naga Sungai Mahakam

20 Oktober 2025

© 2025 Jakarta Book Review (JBR) | Kurator Buku Bermutu

  • Tentang
  • Redaksi
  • Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Masuk
  • Beranda
  • Resensi
  • Berita
  • Pegiat
  • Ringkasan
  • Kirim Resensi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In