Kamis, 18 Juni 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
Jakarta Book Review (JBR)
  • Beranda
  • Resensi
  • Berita
  • Pegiat
  • Ringkasan
  • Kirim Resensi
  • Beranda
  • Resensi
  • Berita
  • Pegiat
  • Ringkasan
  • Kirim Resensi
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
Jakarta Book Review (JBR)

Anda Suka Meminjam Buku? Ini Hukum Pinjam-Meminjam dalam Fathul Qarib

Oleh Rizal Siddiq
14 Juli 2023
di Berita Buku
A A

Pinjam-meminjam adalah praktik umum yang sering kita lakukan dalam kehidupan sehari-hari. Praktik ini dapat melibatkan berbagai hal, seperti meminjam buku, uang, peralatan, atau bahkan waktu dan perhatian. Namun, apakah pinjam-meminjam yang kita lakukan sudah sesuai dengan syariat Islam? Sejauh mana kita tahu tentang hukum pinjam-meminjam? Apakah syarat meminjam dan bagaimana ketentuan meminjam barang? Ternyata, hal tersebut dapat kita pelajari dalam buku “Fathul Qarib”.

Dalam “Fathul Qarib” karya Syekh Ibnu Qasim al-Ghazi, pinjam-meminjam diistilahkan sebagai ‘ariyah. Kata ‘Ariyyah sendiri merupakan turunan dari kata ‘ara yang dalam bahasa Arab berarti pergi.

Hakikat ‘ariyyah secara syariah adalah izin untuk memanfaatkan yang dilakukan oleh orang yang sah terhadap sesuatu yang halal untuk dimanfaatkan tanpa mengurangi barangnya agar bisa dikembalikan pada pemiliknya.

Syarat Orang yang Meminjamkan

Salah satu syarat penting adalah orang yang meminjamkan harus memiliki kepemilikan yang sah terhadap barang yang akan dipinjamkan. Artinya, orang tersebut harus memiliki hak kepemilikan dan hak manfaat atas barang tersebut. Orang yang tidak memiliki kepemilikan yang sah, seperti anak kecil atau orang gila, tidak boleh meminjamkan barang secara sah.

Syarat Barang Pinjaman

Selain itu, barang pinjaman haruslah barang yang dapat menjadi manfaat tanpa mengurangi nilai atau kualitasnya. Artinya, barang pinjaman harus tetap utuh dan tidak rusak karena penggunaannya.

Ada juga beberapa pengecualian, seperti alat musik yang tidak boleh jadi pinjaman, dan barang-barang yang manfaatnya bukan dari barang tersebut (atsar), seperti kambing untuk diambil susunya, juga tidak boleh menjadi barang pinjaman.

Waktu Peminjaman

Pada bagian waktu peminjaman, ada fleksibilitas dalam melakukan akad ‘ariyyah. Akad ini dapat berlaku dengan cara yang tidak terbatas oleh waktu tertentu, atau dapat pula terbatas dengan waktu tertentu. Misalnya, dalam jangka waktu seminggu atau sebulan. Orang yang meminjamkan memiliki hak untuk menarik kembali barang yang dipinjamkan dalam dua situasi tersebut, sesuai kehendaknya.

Jika Barang Pinjaman Rusak

Dalam hal barang pinjaman mengalami kerusakan, jika kerusakan terjadi karena penggunaan yang tidak berizin, maka orang yang meminjam harus menggantinya dengan memberikan ganti rugi berdasarkan harga barang pada saat kerusakan terjadi. Namun, harga yang berlaku sebagai pengganti bukanlah harga saat meminjam barang atau harga tertinggi, melainkan harga pada saat barang tersebut rusak.

Namun, jika kerusakan terjadi karena penggunaan yang telah berizin, seperti ketika meminjamkan baju yang kemudian terlihat jelek atau sobek karena penggunaan. Maka, tidak ada kewajiban bagi orang yang meminjam untuk menggantinya.

Buku “Fathul Qarib” memberikan pemahaman yang jelas dan rinci tentang hukum dan ketentuan yang terkait dengan pinjam-meminjam. Dalam buku ini, kita dapat menemukan panduan dan penjelasan yang mendalam mengenai praktik ‘ariyyah, sehingga kita dapat melaksanakannya dengan memahami dan memenuhi syarat-syarat ketentuan.

Melalui pemahaman yang lebih baik tentang hukum dan ketentuan pinjam-meminjam, kita dapat menjaga hubungan yang sehat dan adil dengan sesama. Selain pinjam-meminjam, “Fathul Qarib” juga membahas banyak hukum yang berkaitan dengan kehidupan sehari-hari.

BACA JUGA:

Tren “Text Hip” Dongkrak Literasi di Korea Selatan

Survei Creative Australia: 14,4 Juta Warga Setia Membaca, Buku Cetak Belum Tergantikan

Fiksi Ilmiah Bangkit Lagi: Penghargaan “Future History” Musim Kedua Tawarkan Hadiah Lebih Besar dan Kategori Skenario

Sayyidat al-Qamar: Novel Fenomenal dari Padang Pasir

Topik: fathul qaribhukum meminjampinjam-meminjam
SendShareTweetShare
Sebelumnya

Ganeeta: Mencari Kebahagiaan di Tengah Luka

Selanjutnya

Mengatasi Kegelisahan Masa Depan, Kisah-Kisah Inspiratif Menemukan Kebahagiaan

Rizal Siddiq

Rizal Siddiq

Redaktur Jakarta Book Review

TULISAN TERKAIT

text hip

Tren “Text Hip” Dongkrak Literasi di Korea Selatan

11 Juni 2026
buku cetak australia

Survei Creative Australia: 14,4 Juta Warga Setia Membaca, Buku Cetak Belum Tergantikan

8 Juni 2026
future history

Fiksi Ilmiah Bangkit Lagi: Penghargaan “Future History” Musim Kedua Tawarkan Hadiah Lebih Besar dan Kategori Skenario

5 Juni 2026
sayyidat al-qamar

Sayyidat al-Qamar: Novel Fenomenal dari Padang Pasir

4 Juni 2026
Selanjutnya
Selanjutnya
Mengatasi Kegelisahan Masa Depan, Kisah-Kisah Inspiratif untuk Menemukan Kebahagiaan

Mengatasi Kegelisahan Masa Depan, Kisah-Kisah Inspiratif Menemukan Kebahagiaan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

menikah

Menikah Bukan Cuma Soal ‘I Do’: Nasihat dan Pandangan Realistis dari Imam al-Ghazali

13 Juni 2026
text hip

Tren “Text Hip” Dongkrak Literasi di Korea Selatan

11 Juni 2026
buku cetak australia

Survei Creative Australia: 14,4 Juta Warga Setia Membaca, Buku Cetak Belum Tergantikan

8 Juni 2026
future history

Fiksi Ilmiah Bangkit Lagi: Penghargaan “Future History” Musim Kedua Tawarkan Hadiah Lebih Besar dan Kategori Skenario

5 Juni 2026
sayyidat al-qamar

Sayyidat al-Qamar: Novel Fenomenal dari Padang Pasir

4 Juni 2026
ancaman-nyata

Ancaman Nyata di Balik Fiksi: Saat AI dan Kiamat Ekologi Menjadi Karib

3 Juni 2026

© 2026 Jakarta Book Review (JBR) | Kurator Buku Bermutu

  • Tentang
  • Redaksi
  • Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Masuk
  • Beranda
  • Resensi
  • Berita
  • Pegiat
  • Ringkasan
  • Kirim Resensi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In