Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) telah menyiapkan program bantuan peningkatan kapasitas layanan perpustakaan masjid pada 2022. Program ini meliputi peningkatan kapasitas sarasa dan prasarana setya literasi keagamaan di perustakaan masjid. Hal ini disampaikan oleh Plt Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais Binsyar) Kemenag, Ismail Fahmi.
“Sejauh ini jumlah penerima bantuan sebanyak 38 masjid. Jumlah ini terus bertambah dari tahun ke tahun. Pada tahun 2021 jumlah masjid yang menerima bantuan sebanyak 34 masjid. Bantuan yang diberikan untuk meningkatkan kapasitas perpustakaan mereka,” ungkapnya, Selasa (18/1/2022).
Ia mengatakan, penerimaan proposal bantuan akan dibuka mulai dari 17 Januari sampai 30 April 2022 dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan. Sesuai yang tertulis dalam poin empat pada Surat Edaran Dirjen Bimas Islam No. B-1/Dt.III.I/HM.00/01/2022.
Dalam hal ini Koordinator Fungsi Kepustakaan Islam Kemenag, Abdullah Alkholis, menjelaskan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi pihak masjid sebelum menyerahkan proposal bantuan. Salah satunya masjid tersebut harus memiliki ID Sistem Informasi Masjid (Simas) dan terdata di Elektronik Literasi Pustaka Keagamaan Islam (Elipski). Selain itu juga harus memiliki susunan pengurus perpustakaan, memiliki ruang perpustakaan, terdapat layanan perpustakaan masjid, serta memiliki rekening bank atas nama perpustakaan masjid tersebut. Dan syarat yang terakhir yaitu masjid belum menerima bantuan serupa selama setahun terakhir.
“Jadi masjid yang tahun sebelumnya telah mendapatkan bantuan, tahun ini tidak dapat mengajukan prosposal permohonan bantuan lagi. Sedangkan proposal permohonan bantuan yang masuk tahun sebelumnya namun belum menerima bantuan, akan menjafdi usulan permohonan pada tahun berikutnya,” jelasnya.
Ia menambahkan terkait proposal yang mesti dilengkapi meliputi, surat permohonan kepada Dirjen Bimas Islam Kemenag, surat rekomendasi dari Kemenag kabupaten/ kota atau Kantor Urusan Agama (KUA) setempat. Juga melampirkan fotokopi surat keputusan kepengurusan perpustakaan masjid yang ditandatangani ketua pengurus atau takmir masjid. “Termasuk melampirkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) perpustakaan masjid, serta dilengkapi dengan foto-foto ruangan perpustakaan masjid yang mengajukan bantuan. Terakhir, cantumkan fotokopi buku rekening atas nama perpustakaan masjid,” jelasnya.
Proposal bantuan dikirim melalui aplikasi Elipski. Pengajuan permohonan bantuan secara online akan dipandu oleh operator Elipski di tingkat provinsi, Kabupaten/kota guna mempermudah dalam mendapatkan informasi dan berkoordinasi, dan masyarakat pun dapat mengaksesnya di aman Elipski. (ST/JBR)