Peringatan ke-79 tahun Kemerdekaan RI tahun 2024 ini tergolong istimewa karena dilaksanakan di dua tempat yang berbeda, yaitu di Jakarta dan di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Pasir Utara, Kalimantan Timur. Presiden Joko Widodo akan memimpin upacara bendara di IKN, sedangkan upacara di Jakarta akan dipimpin oleh Wakil Presiden M. Ma’ruf Amin. Dengan melaksanakan upacara 17 Agustus 2024 di IKN, Presiden Jokowi seakan menegaskan bahwa pindah ibu kota negara itu memang serius akan dilakukan. Toh, ada juga isyarat bahwa IKN memang belum siap sepenuhnya sebagai ibu kota negara, sehingga masih diberlakukan sebagai masa transisi.
Pindah ibu kota negara memang bukan urusan mudah dan cepat, perlu persiapan matang dalam waktu yang lama. Presiden Jokowi sendiri mengakui, dibutuhkan waktu 10-15 tahun untuk memindahkan ibu kota, dan apa yang dilakukan saat ini baru permulaan saja. Menyadari hal itu, pemindahan ibu kota negara tidak dapat dilakukan terburu-buru. Semua hal kalau dilakukan terburu-buru hasilnya kemungkinan besar tidak bagus. Pembangunan sebuah gedung, jalan, pelabuhan, atau bandar udara, misalnya, bila dikerjakan secara terburu-buru pasti akan mengalami masalah teknis dan akhirnya biaya pemeliharaan menjadi lebih besar daripada investasinya.
Kasus kongkretnya adalah pembangunan tol Trans Sumatra yang dikerjakan secara buru-buru sehingga standar reknisnya kurang diperhatikan. Akibatnya, operator jalan tol tersebut direpotkan oleh pemeliharaan yang terus menerus sepanjang masa. Hal yang sama dapat terjadi di seluruh bangunan di area IKN yang dibangun secara terburu-buru.
Adanya dua lokasi upacara 17 Agustus 2024 ini mencerminkan adanya kegalauan Presiden Jokowi. Di satu sisi, dia menyadari kalau IKN belum siap sebagai pusat pemerintahan, termasuk sebagai penyelenggaraan upacara 17 Agustus 2024. Di sisi lain, Presiden Jokowi khawatir kalau upacara 17 Agustus 2024 tidak dipaksakan, momen ini mungkin tidak akan pernah terjadi selamanya. Oleh karena itu, apa pun kondisinya, Upacara Peringatan Kemerdekaan RI yang ke-79 tahun 2024 perlu dilaksanakan di IKN. Dengan demikian, penyelenggaraan Upacara 17 Agustus 2024 di IKN secara simbolis telah melegitimasi perpindahan ibu kota negara.
Perlu Waktu dan Komitmen
Sebagai seorang aktivis yang peduli pada kebijakan publik, terutama sektor transportasi dan pendidikan, saya telah beberapa kali ke lokasi IKN, dua kali di antaranya justru ketika rencana itu masih dan sedang menjadi wacana, yakni bahwa calon lokasi ibu kota negara yang baru itu di daerah Sepaku, Penajam Pasir Utara (PPU), Kalimantan Timur. Saya ingin mengetahui seperti apa lokasi yang akan menjadi ibu kota negara tersebut? Ternyata lokasi tersebut merupakan tanah perbukitan, bahkan yang saat itu disebut-sebut akan menjadi titik nol itu lokasinya berada di atas bukit yang cukup curam.
Saat itu saya sudah membuat catatan tentang betapa besarnya anggaran yang diperlukan untuk membangun infrstruktur fisik di sana mengingat tanahnya terdiri dari perbukitan. Secara teknis mudah saja meratakan bukit-bukit tersebut menjadi lahan datar seperti saat ini dengan menggunakan teori cut and fill (potong dan uruk). Tapi sejak awal yang menjadi pertanyaan saya adalah berapa motong dan nguruknya? Itu dampaknya pada besaran anggaran. Bahwa dibutuhkan anggaran ratusan triliun rupiah untuk membangun Kawasan tersebut menjadiK kawasan perkotaan. Dananya dari mana? Kalau dari swasta, mana ada swasta mau investasi besar kalau tidak memperoleh keuntungan dalam waktu pendek? Kalau dari anggaran negara, berarti ada wilayah lain yang terkorbankan karena alokasi anggarannya dipakai membangun IKN.
Melihat kemungkinan besarnya alokasi anggaran yang diperlukan untuk pembangunan fisik di IKN, maka sejak awal saya mengusulkan ini: lebih baik pindah Kementerian dan Lembaga (K/L) sesuai dengan potensi masing-masing daerah.daripada pindah ibu kota negara. Kalau pindah K/L berarti K/L itu menyebar ke seluruh provinsi di Indonesia, sehingga pasti menciptakan pemerataan, karena paling tidak setiap daerah memiliki satu kantor K/L. Misalnya, Kementerian Pariwisata ada di Bali, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ada di Yogyakarta, Kementerian Perhubungan ada di Bandung, Kementerian Kelautan ada di Maluku, dan sebagainya.
Membangun satu kantor K/L di setiap provinsi jelas lebih kecil biayanya dibandingkan membangun kawasan ibu kota negara dengan beberapa alasan.
Pertama, tidak semua K/L pindah dari Jakarta. Sejumlah K/L seperti Kementerian Luar Negeri, Kementerian Keuangan, Kementrian Kehakiman, Kejaksaan Agung, Maskas TNI, Polri, dsb. masih tetap di Jakarta. K/L lain yang dapat dipindahkan ke sejumlah provinsi sesuai karakteristik atau potensi daerah tersebut.
Kedua, perpindahannya tidak harus serentak, tapi bisa bertahap setiap tahun. Ketiga, tidak tentu harus membebaskan lahan baru karena rata-rata K/L memiliki lahan di provinsi yang selama masa sentralisasi dulu menjadi Kantor Wilayah (Kanwil). Keempat, tidak perlu membangun infrastruktur baru berupa jalan, pelabuhan, atau bandara karena sudah tersedia di setiap provinsi.
Kebutuhan koordinasi antar K/L maupun dengan Presiden juga tidak ada masalah karena kemajuan teknologi informasi dan komunikasi sudah amat canggih lewat zoom meetig. Jauh sebelum ada Covid, Kapolri Tito Karnavian melaksanakan rapat koordinasi dengan Kapolda hingga Kapolres sudah menggunakan media online yang dikenal dengan Vicon (Video Conference). Menteri ke Jakarta cukup seminggu sekali ketika ada rapat dengan Presiden atau urusan lain. Jadi, pindah K/L jelas lebih efisien dibandingkan dengan pindah ibu kota negara.
Memindahkan ibu kota negara itu jelas tidak efisien karena, selain biayanya jauh lebih besar, memerlukan waktu lama, juga belum tentu menyelesaikan masalah ketimpangan antar daerah. Boleh jadi hanya memindahkan ketimpangan baru antara Jakarta dengan IKN, dan daerah-daerah lain yang kurang mendapatkan perhatian karena anggarannya tersedot ke IKN. Jadin, jelas diperlukan waktu yang panjang dan komitemen yang kuat untuk membangun ibu kota baru. Sebab, pindah ibu kota baru tidak hanya membutuhkan infrastruktur fisik saja, tapi juga infrastruktur ekonomi, politik, sosial, dan budaya yang mendukung. Komitmen yang dimasudkan di sini adalah komitmen anggaran. Apakah setiap kepala negara memiliki komitmen yang sama tinggi untuk mengalokasikan anggaran guna membangun IKN? Kalau tidak, bagaimana keberlanjutan pembangunan IKN tersebut?
Jakarta tetap Menawan
Pemerintah telah mengeluarkan UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Judul UU ini jelas berbeda sekali dengan UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam UU Nomor 2 Tahun 2024 ini kalimat “Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia” hilang. Yang masih ada tinggal Daerah Khusus Jakarta. Kewenangan Khusus yang dimaksudkan di UU No. 2/2024 adalah kewenangan yang dimiliki oleh Provinsi Daerah Khusus Jakarta terkait pelaksanaan fungsi sebagai Pusat Perekonomian Nasional dan Kota Global.
Memang sebelum ada peraturan turunannya yang menegaskan bahwa Jakarta bukan lagi sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia, Jakarta akan tetap menjadi Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia. Namun, itu soal waktu saja. Yang pasti, Jakarta bukan lagi menjadi ibu kota negara itu sudah diatur dalam UU No. 2/2024. Meski Jakarta bukan lagi sebagai ibu kota negara RI, tapi Jakarta akan tetap mempesona bagi warga seluruh Indonesia.
Mempesonanya Jakarta itu sepertinya sulit untuk dikejar oleh IKN sepanjang masa baik karena faktor geografis maupun ekonomi, sosial, dan budaya. Secara geografis wilayah Jakarta itu datar, begitu juga daerah-daerah sekitarnya sehingga memudahkan untuk pembangunan infrastruktur transportasi apa pun. Sedangkan kawasan lokasi IKN dan sekitarnya terdiri dari perbukitan, sehingga terlalu mahal untuk membangun infrastruktur transportasi apa pun. Kondisi iklim yang panas dan tidak tersedianya cadangan air tanah di kawasan IKN juga kurang menjadi daya tarik bagi masyarakat untuk tinggal di sekitar IKN.
Memang bisa saja di kawasan IKN itu smart and green, tapi pemukiman penduduk sekitarnya belum tentu green karena tanahnya memang cadas dan sulit tumbuh pohon-pohon besar. Dibutuhkan waktu dua generasi untuk bisa menanam pohon yang rindang, tapi siapa yang tahan hidup dalam satu generasi saja dengan kondisi panas? Ketika secara geografis dan lingkungan kurang menarik, maka tidak akan mampu menarik warga untuk tinggal di sekitar IKN. Dan ketika populasi yang tinggal di sekitar IKN terbatas, maka tidak akan mampu mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi, sosial, dan budaya.
Jadi, IKN akan menjadi seperti kota-kota baru di negara-negara lain yang terbatas sebagai kota pemerintahan semata. Geliat ekonomi, sosial, dan budaya akan tetap ada di Jakarta. Singkatnya, meskipun bukan lagi sebagai ibu kota NKRI, Jakarta akan tetap menjadi magnet pertumbuhan ekonomi, barometer politik, sosial, dan budaya.
Kota Mandiri
Saya sependapat dengan pernyataan Dr. Bambang Susantono, Kepala OIKN yang mengundurkan diri, dalam suatu diskusi terbatas dengan sejumlah penggiat transportasi dan perkotaan. Menurutnya, terlepas dari fungsinya sebagai ibu kota negara atau bukan, sebaiknya pembangunan IKN tetap dilanjutkan. Selain sudah kadung menghabiskan dana puluhan triliun rupiah, juga agar kita memiliki contoh pembangunan kota yang terencana dengan baik. Selama ini kota-kota di Indonesia tumbuh secara alami, bukan karena suatu perencanaan yang baik, melainkan lebih karena didorong oleh kebutuhan saja, sehingga infrastruktur transportasi dan tata ruangnya tidak memiliki pola yang jelas. Tapi IKN ini dibangun dengan perencanaan yang baik dan dicita-citakan menjadi kota yang smart and green.
Sebagai kota yang smart and green, Kawasan IKN diharapkan pula layak huni, sehingga apabila tidak menjadi ibu kota negara bisa menjadi kota mandiri. Atau juga dapat menjadi ibu kota Provinsi Kalimantan Timur dan kantor minimal dua Kementerian teknis serta Lembaga. Dengan menjadi ibu kota Provinsi Kalimantan Timur serta K/L, maka pembangunannya tidak sia-sia karena akan berfungsi dengan baik, level fungsinya yang diturunkan. Mungkin pendapat saya ini dinilai mundur, tapi itu yang paling realistis bagi pemerintahan yang akan datang di tengah keterbatasan anggaran negara dan besarnya utang negara. Lebih baik memilih jalan mundur sedikit tapi aman daripada memaksakan maju tapi berujung hancur.
Bacaan terkait:
Jokowi dan Kolonialisme di Ibu Kota Nusantara
Tujuh Belasan di IKN, Ibu Kota (yang Diharapkan) Inklusif Indonesia
HUT Jakarta Ke-497: Walau Ada IKN, Jakarta Akan Tetap sebagai Ibu Kota Negara
Menuju Indonesia 2040 yang Bukan Kaleng-kaleng
Selamat Ulang Tahun Jakarta, Semoga Wargamu Bebas dari Polusi Udara










