Kelanjutan dari kajian masalah tenaga kerja di Indonesia bersama Kementerian Ketenagakerjaan 2019.
Medan – Perkumpulan Pengajar dan Praktisi Hukum Ketenagakerjaan Indonesia (P3HKI) merilis buku bertajuk “Seluk Beluk Jaminan Sosial di Indonesia: Pasca Berlakunya UU Cipta Kerja”, Senin (6/12/2021) di Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) Medan .
Buku ini merupakan kelanjutan dari kajian masalah tenaga kerja di Indonesia bersama Kementerian Ketenagakerjaan 2019, dan ditulis oleh Abdul Hakim, SH, MHum, Ahmad Ansyori, SH, MHum, CLA, CLS, dan Dr Agusmidah SH, MHum
Ketua Umum P3HKI, Dr Agusmidah SH, MHum, mengatakan apa yang sudah P3HKI hasilkan di 2019 tersebut harus dilanjutkan kembali, karena salah satu di antaranya memberikan masukan kepada pemerintah agar penyelenggaraan jaminan sosial menjadi lebih baik dan menjangkau seluruh rakyat, termasuk pekerja/buruh.
“Ada beberapa perubahan signifikan, selain Undang-undang No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan, seperti aturan PKWT (perjanjian kerja waktu tertentu), alih daya, penggunaan TKA, mekanisme PHK, hingga sanksi administratif dan pidana, namun juga terhadap UU SJSN terkait penambahan program JKP,” terang dia.
Pihaknya juga mengambil praktek penyelenggaraan sosial dibeberapa negara maju, seperti Amerika Serikat, Jerman, Inggris, Belanda, Kanada dan Jepang, serta beberapa negara berkembang di Asia Tenggara meliputi Filipina, Thailand dan Malaysia dalam buku “Seluk Beluk Jaminan Sosial di Indonesia: Pasca Berlakunya UU Cipta Kerja” yang terdiri dari tujuh bab dengan 357 halaman.
“Dari hasil yang kita lihat itu, sebenarnya di Indonesia masih menerapkan sistem jaminan sosial yang miminalis dari standar ILO (organisasi buruh internasional),” jelasnya. (ST/JBR)