Rabu, 1 April 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
Jakarta Book Review (JBR)
  • Beranda
  • Resensi
  • Berita
  • Pegiat
  • Ringkasan
  • Kirim Resensi
  • Beranda
  • Resensi
  • Berita
  • Pegiat
  • Ringkasan
  • Kirim Resensi
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
Jakarta Book Review (JBR)

Mudarat PBNU Kelola Tambang

Bila tetap menjalankan keputusannya main di tambang, kelak PBNU akan gunakan logo tambang di NU itu sebagai alat memecut warganya sendiri.

Oleh Muhammad Husnil
5 Juni 2024
di Kolom
A A
PBNU Kelola Tambang

Jika biasanya menyertakan kelebihan dan kekurangan dalam pembahasan suatu masalah, kali ini tegas tak ada manfaat bagi jemaah Nahdliyin bila PBNU mengelola tambang. Seperti ketika Al-Quran menggambarkan soal khamar dan judi (QS al-Baqarah ayat 219). Meski di situ disebutkan ada manfaatnya, mudaratnya jauh lebih besar dan lebih jelas. Begitulah kiranya bila PBNU mengelola tambang. kelola.

Dalam tulisan ini pun secara spesifik disebut Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Ini untuk membedakan dengan pengurus NU di berbagai tingkatan dan juga dengan jemaahnya yang disebut Nahdliyin. Agar kritik atau saran yang kita kirim sampai kepada alamat yang kita tuju. Juga bila publik ingin merespons, maka mereka tahu siapa subjek yang mesti mereka kritik.

Pangkal soal konsesi tambang ini bermula dari janji Presiden Jokowi dalam Muktamar NU ke-34 di Lampung pada 22 Desember 2021. Tetapi, publik lupa sampai kemudian dibuka kembali oleh Prabowo dalam sebuah diskusi dengan para kiai kampung di Malang pada 18 November 2023. Saat itu banyak sekali respons negatif dari kalangan Nahdliyin atas pernyataan Prabowo bahwa negara akan memberikan konsesi tambang kepada PBNU. Tetapi, sayang sekali respons negatif ini tak dibaca secara cermat oleh PBNU.

Bahkan rencana pemerintah terus berjalan dengan pernyataan Menteri Investasi Bahlil bahwa dia akan menandatangani aturan konsesi tambang dan kemudian Presiden Jokowi mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Presiden Jokowi dan PBNU seperti sudah kebal terhadap berbagai respons negatif yang muncul. Sehingga, ketika PP itu keluar Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyatakan baru PBNU yang mengajukan izin. Ini menandakan bahwa semuanya sudah dipersiapkan dengan baik. Tak hanya itu, Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf  (Gus Yahya) sontak mengapresiasi langkah Presiden Jokowi.

BACA JUGA:

Lampu Petunjuk

Membijakkan Sabar dan Ikhlas di Kota Suci

1 Muharram: Momen Kebangkitan Spiritual Kita

Ugly, Bad and Okay Mining: Pertambangan Indonesia di Persimpangan Jalan

Sungguh keputusan ini mengecewakan banyak pihak. Selain akan menggerogoti wibawa PBNU sebagai organisasi keagamaan, keputusan tersebut juga akan membawa kerugian nyata bagi dakwah NU ke depan. Ada setidaknya empat mudarat besar bila PBNU meneruskan rencananya mendapatkan konsesi tambang ini.

Pertama, menyalahi ijtihad dua Rais Aam PBNU, yaitu KH Ali Yafie dan KH Sahal Mahfudh. Kedua tokoh itu memiliki keprihatinan tersendiri terhadap isu lingkungan, sehingga menulis dan memberikan kesadaran tentang pentingnya bagi kita untuk menjaga lingkungan. Bila KH Ali Yafie menulis buku Menggagas Fikih Lingkungan, KH Sahal Mahfudz menulis artikel bertajuk “Pesantren dan Lingkungan Hidup”. Kedua ulama yang pernah menduduki posisi di pucuk pimpinan NU ini menekankan tentang pentingnya melestarikan lingkungan.

Bagaimana mungkin menjaga semangat ijtihad kedua Rais Aam dalam soal menjaga lingkungan bila ternyata PBNU mengambil langkah untuk mengelola urusan yang lebih banyak mendatangkan kerusakan lingkungan. Tambang adalah kegiatan ekstraksi yang cenderung merusak. Tidak ada kegiatan tambang yang membuat lingkungan menjadi lebih baik.

Kedua, bahtsul masail yang digelar PBNU di Pondok Pesantren Al-Manar Azhari, Limo, Depok, pada 10 Mei 2015 yang mengeluarkan keputusan bahwa haram hukumnya eksploitasi sumber daya alam Indonesia. Rais Syuriah PBNU KH Ishomuddin menyatakan, “Letak keharamannya itu bukan pada sisi legalitas atau izin pemerintah, tetapi pada dampak kerusakan lingkungan yang diakibatkannya.” Berdasarkan keterangan ini, meski pemerintah sudah memberikan izin kepada PBNU, sudah semestinya pengurus berpikir ulang tentang keputusan tersebut karena soal hukum haram yang sudah dikeluarkan lembaga bahtsul masail PBNU ini. Kecuali PBNU ingin melaksanakan kegiatan yang sudah jelas-jelas dinyatakan haram tersebut.

Ketiga, masih banyak sekali urusan jemaah dan jamiyah NU yang belum sepenuhnya ditangani PBNU di bawah kepemimpinan Gus Yahya. Mulai dari soal sistem pendataan anggota, sampai urusan warga Nahdliyin yang terkena dampak negatif akibat pembangunan dan atau juga tambang. Mulai dari penderitaan warga Wadas di Jawa Tengah sampai Banyuwangi di Jawa Timur. Sebagai jemaah tentu mereka membutuhkan perlindungan dari PBNU sebagai organisasi yang membawahi mereka.

Keempat, PBNU sangat mudah terkena jebakan politik dari elite kekuasaan di kemudian hari. Kita bisa membayangkan bagaimana jadinya bila PBNU mengelola tambang yang jelas-jelas membawa kerugian terhadap masyarakat dan ternyata harus berhadapan dengan jemaahnya sendiri. Siapa yang harus PBNU bela, pemerintah atau jemaahnya? Jelas ada konflik kepentingan di situ.

Tambang yang mengelilingi logo NU itu sengaja terpasang agak longgar. Tetapi bila saat ini keputusan PBNU tidak diralat dan tetap menjalankan konsesi tambang, maka PBNU akan menggunakan tambang itu sebagai alat untuk memecut warganya sendiri. Wibawa PBNU akan kedodoran.

Kelima, NU saat ini menghadapi tantangan dakwah yang tidak ringan. PBNU membawa narasi soal jumlah anggota NU sebagai ormas paling besar dan banyak di Indonesia, bahkan dunia. Yang tidak diucapkan adalah hampir sepenuhnya warga NU tinggal di pedesaan. Sementara, kecenderungan ke depan warga dunia tinggal di perkotaan.

Badan Pusat Statistik (BPS) memprediksi bahwa pada 2035 sebanyak 66,6% penduduk Indonesia akan tinggal di perkotaan. Jumlahnya terus meningkat, dan pada 2045 sebanyak 70% warga Indonesia tinggal di perkotaan. Bagaimana memastikan relevansi NU di tengah masyarakat yang menjelma menjadi warga kota ini? Kita tahu, semua agenda dan amaliyah NU yang penuh ritual, seperti tahlil atau kenduri di berbagai macam acara itu sangat pas untuk warga yang tinggal di pedesaan. Mereka guyub, tetapi tidak cocok untuk warga perkotaan yang cenderung individualistik. Maka, tak heran, dakwah kaum salafi yang tidak mengadakan tahlil dan berbagai ritual lainnya lebih subur di perkotaan.

Pertanyaannya, apa yang sudah dilakukan oleh PBNU untuk mengantisipasi hal penting seperti ini? Bila tidak ada ikhtiar apa pun dari PBNU, bukan tidak mungkin pada 2045 NU sudah tidak lagi punya taji. Jemaahnya sudah berkurang banyak dan apalagi pengaruh politiknya di tengah masyarakat karena kekeliruan langkah dalam soal konsesi tambang ini.

Sekarang, kita lihat bagaimana langkah selanjutnya Gus Yahya sebagai Ketua Umum PBNU dan para pengurus lainnya. Apakah beliau akan ditulis dengan huruf yang tebal dan tintas emas karena telah membawa banyak kemajuan, atau justru hanya mampu berteriak ketika NU memperingati 1 abad pertamanya, tapi lantas melempem di hadapan penguasa dengan tawaran konsesi tambang ini.

Sejarah akan mencatat dan kita semua akan melihat.  Wallahu a’lam.

Topik: KH Yahya Cholil Staquflingkunganmudarat pbnupbnutambang
SendShareTweetShare
Sebelumnya

Agar Fikih Lingkungan Beneran Bertaring

Selanjutnya

Mengekang Dorongan Konsumsi Tiada Henti

Muhammad Husnil

Muhammad Husnil

Intelektual Muda NU

TULISAN TERKAIT

Lampu Petunjuk

Lampu Petunjuk

11 Juli 2025
Membijakkan Sabar dan Ikhlas di Kota Suci

Membijakkan Sabar dan Ikhlas di Kota Suci

10 Juli 2025
1 Muharram: Momen Kebangkitan Spiritual Kita

1 Muharram: Momen Kebangkitan Spiritual Kita

27 Juni 2025
Ugly, Bad and Okay Mining: Pertambangan Indonesia di Persimpangan Jalan

Ugly, Bad and Okay Mining: Pertambangan Indonesia di Persimpangan Jalan

27 Juni 2025
Selanjutnya
Selanjutnya
Dorongan Konsumsi

Mengekang Dorongan Konsumsi Tiada Henti

Ulasan Pembaca 1

  1. Ping-balik: Setelah NU Dapat Konsesi Tambang - Jakarta Book Review (JBR)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

kenal lebih dekat

Kenali Lebih Dekat untuk Menjauhi Prasangka

26 Januari 2026
Kisah dari Negeri Para Insinyur

Kisah dari Negeri Para Insinyur

21 November 2025

Di Persimpangan Jalan: Minyak, Memori, dan Misi Mustahil Indonesia

17 November 2025
Try Sutrisno

Peluncuran Buku “Filosofi Parenting Try Sutrisno” Sajikan Formula Pola Asuh Keluarga Indonesia

15 November 2025
Tahap Akhir “AYO BACA!” Institut Prancis Indonesia: Soroti Dunia Literasi dan Sastra Kontemporer

Tahap Akhir “AYO BACA!” Institut Prancis Indonesia: Soroti Dunia Literasi dan Sastra Kontemporer

14 November 2025
Buku “The Girl with the Dragon Tattoo” Jadi Best Crime & Mystery versi Goodreads

Buku “The Girl with the Dragon Tattoo” Jadi Best Crime & Mystery versi Goodreads

29 Oktober 2025

© 2025 Jakarta Book Review (JBR) | Kurator Buku Bermutu

  • Tentang
  • Redaksi
  • Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Masuk
  • Beranda
  • Resensi
  • Berita
  • Pegiat
  • Ringkasan
  • Kirim Resensi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In