Jakarta – Mahalnya harga buku resmi dan dianggap sulit dijangkau, membuat praktek peredaran buku bajakan masih terus terjadi, tak terkecuali di Indonesia.
Mudahnya menemukan buku bajakan di toko offline maupun online membuat banyak orang berpikir peredaran buku ini tidak melanggar hukum.
Oleh karena itu, sebelum terlanjur perlu diketahui mengapa kita harus berhenti membeli dan membaca buku bajakan. Beberapa alasannya,
Melanggar hukum
Membeli dan membaca buku bajakan, artinya mendukung tindak kriminal. Pasalnya, pemerintah Indonesia memiliki payung hukum yang melindungi berbagai karya cipta, dan buku merupakan salah satu bentuk ciptaan yang dilindungi oleh undang-undang (Pasal 40 ayat (1) huruf a UU Hak Cipta).
Lebih lanjut, pada pasal 113 ayat (4) UU Hak Cipta mengatur bahwa setiap orang yang melakukan pembajakan akan dikenai hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4 miliar.
Tidak menghargai karya sang penulis
Seorang penulis biasanya membutuhkan waktu yang cukup lama untuk menyelesaikan satu buku, tak jarang hingga bertahun-tahun. Selain proses yang panjang, di setiap karya tentu terkandung ide, inspirasi, kreativitas, pesan, dan unsur-unsur lain yang tidak ternilai harganya.
Jika oknum tak bertanggung jawab terus-menerus melakukan pembajakan dan didukung pula oleh para pembeli, besar kemungkinan para penulis akan menjadi kurang termotivasi untuk menulis lagi.
Kualitas buku yang rendah
Buku bajakan biasanya memiliki harga lebih rendah bahkan bisa sampai setengah dari harga buku resminya. Sebanding dengan harganya, buku bajakan biasanya memiliki kualitas buku yang jelek.
Biasanya buku bajakan menggunakan kertas koran untuk lembaran halaman, cover buku pudar, lem yang mudah lepas bahkan desain sampul buku berbeda. Selain itu, buku bajakan ini banyak lembaran cacat yang tidak layak baca.
Merugikan banyak pihak
Proses pembuatan satu buku sangatlah panjang. Banyak orang yang terlibat, serta menghabiskan dana yang besar. Setelah buku sampai ke tangan pembaca, penulis hanya mendapat sedikit keuntungan yang nantinya akan dibagi dengan penerbit dan untuk membayar pajak.
Jika Anda masih terus membeli dan membaca buku bajakan, maka Anda dapat merugikan banyak orang.
Meskipun dicap memiliki harga mahal, Anda tetap bisa mendapatkan buku resmi dengan harga terjangkau dengan cara mengikuti pre-order, mengunjungi bazar buku dari toko buku besar, atau membeli buku bekas. Jika Anda tidak ingin membelinya, Anda bisa meminjamnya di perpustakaan. (Zak/JBR)