Jakarta – Ingin membuat paspor tapi tidak pakai ribet? M-Paspor solusinya. M-Paspor adalah aplikasi yang bias membantu Anda lebih cepat dalam membuat paspor secara online. Di sini pemohon hanya perlu mengunggah soft file berkas persyaratan ke aplikasi M-Paspor. Dengan ini pemohon tidak perlu lagi menunggu dan memasukkan data ke sistem seperti saat membuat pospor secara konvensional di kantor imigrasi.
Untuk membuat paspor secara online, Anda harus mengunduh aplikasi ini terlebih dahulu di Google Play Store. Aplikasi M-Paspor dilengkapi dengan berbagai fitur yang dapat mengakomodir tahapan dalam cara buat paspor yang biasanya dilakukan secara tatap muka. Misalnya, fitur pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di awal, reschedule jadwal kedatangan, cek status permohonan, validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) Dukcapil, hingga intergrasi dokumen perjalanan.
Syarat membuat paspor dengan aplikasi M-Paspor
Sebelum masuk ke cara membuat paspor dengan M-Paspor, Anda wajib melengkapi persyaratan yang dibutuhkan. Mengutip situs Indonesia.go.id, berdasarkan Menteri Hukum dan HAM RI nomor 8 tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor,
WNI berdomisili di Indonesia
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah keluar negeri.
- Kartu Keluarga (KK).
- Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama.
- Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.
WNI domisili luar Indonesia
- Kartu penduduk negara setempat, bukti, petunjuk, atau keterangan yang menunjukkan bahwa pemohon bertempat tinggal di negara tersebut.
- Paspor biasa yang lama.
Anak WNI
- KTP ayah atau ibu yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri.
- Kartu Keluarga.
- Akta kelahiran atau surat baptis.
- Akta perkawinan atau buku nikah orangtua.
- Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama.
- Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.
Anak WNI yang lahir di luar Indonesia
- Paspor biasa ayah dan/atau ibu warga negara Indonesia.
- Surat keterangan lahir dari Perwakilan Republik Indonesia.
Calon TKI
- KTP yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri.
- Kartu Keluarga.
- Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis.
- Selanjutnya surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Lalu surat penetapan ganti nama pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama.
- Surat rekomendasi permohonan paspor Calon Tenaga Kerja Indonesia yang diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi atau kabupaten/kota.
- Paspor biasa lama, bagi yang telah memiliki Paspor biasa.
Pastikan persyaratan-persyaratan tersebut terkumpul dalam bentuk soft file atau digital. Jika sudah, Anda telah siap untuk membuat paspor secara online.
Cara membuat paspor online dengan aplikasi M-Paspor
Hal pertama yang wajib Anda lakukan adalah mengunduh aplikasi M-Paspor di perangkat ponsel Anda. Jangan lupa untuk memastikan bahwa koneksi internet Anda stabil, kemudian ikuti langkah-langkah berikut:
- Daftar akun kemudian login.
- Pilih pengajuan permohonan paspor dan isi kuesioner layanan permohonan.
- Input dan unggah dokumen persyaratan paspor yang diminta.
- Melakukan pembayaran melalui bank, kantor pos, marketplace, atau Indomaret.
- Batas waktu pembayaran maksimal dua jam saetelah dokumen diunggah.
- Pastikan jenis permohonan paspor (baru/pengganti) sudah benar.
- Datang ke kantor imigrasi yang dipilih sesuai jadwal.
- Jangan lupa membawa persyaratan dokumen asli dan materai.
Jika sudah, maka Anda sudah bias membuat paspor tanpa harus mengantri dan memasukkan data secara konvensional di kantor imigrasi seperti dahulu.
Itu tadi cara membuat paspor online lewat aplikasi M-Paspor. Adanya aplikasi ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk memudahkan dan mempercepat proses membuat paspor bagi masyarakat. (ST/JBR)