Bandung – Demi meningkatkan minat baca masyarakat sekaligus mendapatkan akreditasi baik, Dinas Arsip dan Perpustakaan (Disarpus) Kota Bandung bakal menerjunkan lima armada perpustakaan keliling.
Saat ini perpustakaan Disarpus Kota Bandung telah memiliki lima armada perpustakaan kelilng, namun belum semua diterjunkan. Untuk sementara hanya dua unit yang diterjunkan. Satu di depan gedung kantor Disatpus dan satu lagi Taman Dewi Sartika.
Sekretaris Disarpus Kota Bandung, Medi Mahendra mengatakan, nantinya pemaksimalan armada ini akan dilakukan agar indeks baca Kota Bandung meningkat. Meski indeks baca Kota Bandung tertinggi di Jawa Barat sekitar 75,6, namun upaya untuk meningkatkan minat baca akan terus digencarkan.
“Kita memiliki target untuk meningkatkan pelayanan bagi masyarakat agar mereka memiliki minat membaca seiring dengan meningkatnya nilai akreditasi perpustakaan Disarpus Kota Bandung dengan nilai Excelent. Indeks baca ini dipengaruhi sarana prasarana, pendukung aksesibiliyas, tenaga perpusatakaan, taman bacaan dan lainnya,” ungkap, Kamis, (20/1/2022).
Saat ini perpustakaan Disarpus Kota Bandung yang terletak di Jalan Seram memiliki koleksi 37.580 judul buku dengan total 105.798 eksemplar. Jumlah ini belum termasuk koleksi e-book atau buku digital yang bekerja sama dengan Gramedia. perpustakaan Disarpus Kota Bandung memiliki koleksi e-Pustaka sebanyak 1.104 judul dengan 9.300 eksemplar.
“Selama tahun 2021, sebanyak 5008 pinjaman buku dilakukan melakukan e-Pustaka,” ungkapnya.
Ia melanjutkan, pengunjung perpustakaan mulai dari usia SD sampai dewasa sekitar 60 tahun. Mayoritas dari anak remaja membaca dan meminjam buku terkair oengetahuan umum, novel dan lainnya. Sementara usia dewasa lebih banyak melakukan peminjaman atau membaca buku berkenaan dengan disiplin ilmu yang mereka pelajari atau senangi.
Tak hanya perpustakaan, Disarpus juga melayani warga yang membutuhkan untuk melihat arsip atau dokumen.Terdapat dua jenis arsip, yakni statis semisal arsip sejarah Kota Bandung dan itu boleh dilihat. Dan arsip non statis harus berkoordinasi dengan instansi bersangkutan.
“Kalau misal arsip soal izin mendirikan bangunan itu harus berkoordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bersangkutan. Kita tidak bisa keluarkan arsip sepanjang belum ada izin dari OPD bersangkutan. Arsip-arsip vital harus ada koordinasi dengan dinas bersangkutan. Arsip itu juga hanya boleh dilihat, enggak boleh difoto atau pun di fotokopi. Sepanjang arsip yang tersimpan di Depo Arsip tidak berimplikasi hokum, itu boleh dilihat,” jelasnya. Namun untuk melihat arsip tersebut, masyarakat harus mengirimkan surat ke Disarpus. (ST/JBR)