Jakarta – Minimnya pemahaman Anggota Polda Metro Jaya tentang penanganan kasus kekerasan dan pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak, mendorong sang Kapolda, Irjen Imran Fadil untuk meluncurkan buku panduan yang membahas cara penanganan korban kasus kekerasan dan pelecehan seksual sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).
Buku pedoman ini secara resmi diluncurkan pada hari Selasa, (15/2/2022). Kehadiran buku ini diharapkan nantinya bisa menjadi acuan bagi para anggota polisi dalam menangani kasus kekerasan dan pelecehan seksual yang terjadi pada perempuan dan anak-anak. “Saya berharap, dengan terbitnya buku panduan ini polisi bisa paham betul cara menangani para korban, sehingga tidak akan ada lagi pengabaian laporan ataupun kurang sensitifnya menanggapi kasus pelecehan dan kekerasan seksual seperti ini.” ujar Irjen Imran fadil, saat wawancaranya bersama wartawan.
Menurutnya, penanganan kasus kekerasan dan pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak-anak ini tidak bisa sembarangan, para korban harus ditangani secara khusus, karena mereka tak hanya mengalami kerugian fisik ataupun material saja, melainkan juga mengalami psikologis traumatik. Belum lagi, ketika membuat laporan kepada kepolisian, para korban malah mendapatkan respon yang kurang menyenangkan.
“Terkadang, para perempuan yang menjadi korban sering kali mengalami hal yang tidak menyenangkan saat membuat laporan kepada polisi. Hal ini terjadi karena secara struktural, posisi perempuan dianggap tidak setara dengan laki-laki, yang akhirnya berimbas dalam penanganan kasus kekerasan serta pelecehan terhadap perempuan dan anak-anak ini.” ujar sang Kapolda Metro Jaya, Irjen Imran Fadil.
Lanjut sang Kapolda “Stigma seperti itu haruslah berubah, dan penanganannya juga harus lebih baik lagi. Saya tegaskan, kita tidak lagi boleh menutup mata dan menganggap remeh, kasus ini harus menjadi prioritas bersama.” (MD/JBR)