Jakarta – Perpustakaan Nasional (Perpusnas) merilis aplikasi Pendataan Perpustakaan Berbasis Wilayah. Tujuannya untuk mengetahui kondisi perpustakaan yang ada di Indonesia.
Kepala Perpusnas, Muhammad Syarif Bando mengatakan hadirnya aplikasi ini selaras dengan amanat Undang-undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan. Isinya, pembentukan perpustakaan yang berada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia perlu memberitahukan keberadaannya kepada Perpusnas sebagai perpustakaan pembina.
“Pendataan perpustakaan penting dilakukan untuk mengetahui kondisi semua perpustakaan di Indonesia. Pendataan itu menjadi sangat penting untuk meyakinkan para pemangku kepentingan bahwa perpustakaan suatu ruang belajar yang sangat penting,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (8/2/2022) di Jakarta.
Data perpustakaan dapat digunakan untuk menganalisis berbagai masalah literasi di Indonesia dan sebagai upaya untuk meningkatkan kegemaran membaca serta indeks literasi.
Harapannya, perpusnas maupun perpustakaan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota semakin mudah dalam memperoleh data yang valid untuk mengambil keputusan, bahkan kebijakan dalam hal penganggaran.
“Semoga kesadaran akan pentingnya data tentang perpustakaan dapat direspon baik oleh pemerintah daerah. Saya yakin aplikasi ini dapat memberi manfaat terkait percepatan memperoleh data,” ujarnya.
Ia juga berharap agar ke depannya aplikasi pendataan ini dapat dikembangkan sehingga dapat menampilkan data dan profil setiap perpustkaan di wilayah provinsi, kabupaten/kota berdasarkan jenis perpustakaan sesuai dengan urutan kualitasnya.
Untuk diketahui aplikasi ini juga memunculkan data kebijakan nasional untuk semua jenis perpustakaan seperti Sumberdaya Manusia, koleksi, sarana prasarana, hingga kegiatan promosi perpustakaan. Berdasarkan data-data tersebut dapat diketahui jumlah perpustakan yang sdah sesuai dengan Standar Nasional Perpustakaan (SNP).
Agung Prihanggor, selaku pengembang aplikasi menjelaskan aplikasi pendataan ini dirancang dengan dua plaform, yaitu website dan mobile. Aplikasi ini memiliki fitur utama, yaitu pengelolaan perpustakaan, pengajuan Nomor Pokok Perpustakaan (NPP), simulasi SNP dan pelaporan atau rekapitulasi.
“Fitur ini dapat digunakan para pengelola perpustakaan di tingkat kabupaten/kota, provinsi dan pusat untuk melakukan pengelolaan data, penyuntingan, input data sampai ke geotagging,” jelas Agung.
Beberapa fitur lain yang tersedia dalam aplikasi ini diantaranya geotagging (integrasi ke google maps), simulasi SNP, pengaduan dan live chat, serta notifikasi via app dan email.
“Simulasi SNP ini dapat digunakan sebagai self assessment suatu perpustakaan. Dari skor yang didapat bisa digunakan untuk pengembangan perpustakaannya,” terang Agung. (ST?JBR)