Jakarta – Salah satu fasilitas yang kita dapat ketika meminjam buku diperpustakaan, yaitu kartu tanda anggota perpustakaan. Namun, fungsi dari kartu tanda anggota ini tidak hanya sebatas untuk meminjam buku saja, tapi ada fungsi lainnya.
Secara umum, fungsi kartu tanda anggota perpustakaan, yaitu sebagai kartu bukti bahwa seseorang adalah anggota perpustakaan. Hal ini memudahkan petugas perpustakaan dalam mencatat data peminjam mengingat banyaknya jumlah peminjam yang tidak mungkin diingat satu persatu oleh petugas.
Selain sebagai alat mempermudah saat ingin meminjam buku, kartu ini juga berfungsi untuk mengakses sejumlah fasilitas yang dimiliki perpustakaan tersebut. Misalnya, mengakses arsip yang disimpan di perpustakaan, mengakses koleksi surat kabar atau buku tertentu dan masih banyak lainnya sesuai dengan kebijakan masing-masing perpustakaan.
Nah, untuk mendapatkan kartu tanda anggota ini, peminjam buku harus melakukan registrasi atau pendaftaran sebagai anggota perpustakaan terlebih dahulu.
Pendaftaran ini dapat dilakukan secara online maupun offline dengan datang langsung keperpustakaan. Namun, sebelum itu, kamu wajib menyiapkan syarat-syarat yang dibutuhkan untuk melakukan endaftaran, karena setiap perpustakaan memiliki kebijakan dan syarat yang berbeda.
Kartu anggota ini biasanya memuat nama, nomor, dan foto anggota. Untuk pengambilan foto dilakukan saat pencetakan kartu anggota atau menggunakan file foto yang dibawa oleh calon anggota.
Salah satu yang yang harus diperhatikan saat melakukan registrasi, yaitu setiap kartu memiliki masa berlakunya. Lama masa berlaku tergantung kebijakan masing-masing anggota. Untuk perpanjangan kartu anggota dapat dilakukan sama seperti saat melakukan pendaftaran.
Nah, sobat itu tadi terkait fungsi dan cara pembuatan kartu angota perpustakaan. Sobat sudah punya belum?