Jember – Fakultas Hukum (FH) Universitas Jember (Unej) meluncurkan 12 buku karya dosen. Buku-buku ini merupakan hasil kajian bersama dosen Fakultas Hukum dalam berbagai bidang.
Dekan FH Unej, Bayu Dwi Anggono mengatakan buku- buku yang diluncurkan tersebut berdasarkan hasil penelitian, kajian, dan konsepsi para dosen FH. Buku tersebut disusun dalam bentuk hibah kompetisi. “Jadi kami buka peluang pada 2021, 12 buku yang akan didanai untuk diterbitkan,” ungkapnya.
12 buku yang diluncurkan dinilai sangat variatif dalam aspek hukum, seperti ada buku bidang pidana, tata negara, perdata, dan ilmu hukum dasar. “Buku-buku ini adalah bagian dari kontribusi kami, hadir untuk menambah literasi hukum nasional yang punya aspek kekinian, keterbaruan, isu yang ditulis sangat aktual, terkait isu hari ini,” kata mantan aktivis Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia ini.
Ia berharap, buku yang diluncurkan ini tidak hanya menjadi bahan perkuliahan mahasiswa FH, namun juga bermanfaat bagi para praktisi dan mitra. “Target kami, buku ini menjadi khazanah yang akan menumbuhkembangkan kajian dan juga bisa digunakan untuk pembangunan hukum nasional bisa dirasakan,” katanya.
Untuk tahun 2022, FH Unej pun kembali membuka peluang penerbitan buku. Namun ada ketentuan yang berbeda, yakni para dosen harus berkolaborasi dengan praktisi huku dalam penulisannya. “Jadi satu orang dosen ditambah praktisi, baik itu dari pengadilan, kejaksaan, PPATK, BPN, kepolisian, atau teman-teman notaris dan sebagainya,” tambahnyaBayu.
Hal ini dilakukan mengingat berkutat dalam bidang hukum tidak hanya bicara tentang teori dan konsep, huku juga apa yang dipraktekan. Aturan maupun regulasi, dipraktikkan dalam keseharian baik itu dari pihak kepolisian, kejaksaan, pengadilan, PPATK, BPN dan sebagainya.
Diharapkan dengan adanya kerjasama dengan praktisi dalam penulisan, buku ini mendekatkan antara teori konsep dengan realitas. Dari segi konsep teori dapat diterapkan oleh mahasiswa. Dari segi aspek kepraktisian, bisa langsung digunakan oleh para praktisi dan para pengemban profesi jabatan hukum. (ST/JBR)