Palangkaraya – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah mendukung penguatan peran Dinas Perpustakaan dan Kearsipan lewat dua peraturan daerah sebagai dasar hukum pelaksanaan tugas.
“Raperda (rancangan peraturan daerah) tentang Kearsipan sudah selesai dibahas tahun 2021 ini. Namun ada satu lagu Raperda yang diusulkan tentang Penyelenggaraan Perpustakaan yang akan dibahas pada 2022,” kata Ketua Bapemperda DPRD Kotawaringin Timur, Handoyo J Wibowo di Sampit, Kamis (3/12/2021).
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kotawaringin Timur, dinilai memiliki peran strategis sesuai bidang tugas yang dijalankan. Pihaknya terus berusaha mendorong dan mengupayakan peningkatan mutu baca masyarakat agar kualitas sumber daya manusia terus meningkat.
Selain itu, dinas ini juga memiliki tugas penting terkait kearsipan, yakni mendokumentasikan kegiatan, khususnya berkaitan dengan penyelenggaraan tugas pemerintahan di daerah ini.
Oleh karena itu, perlu adnaya dukungan yang kuat, termasuk dalam hal regulasi yang dituangkan dalam eraturan daerah (Perda). Harapannya, jajaran dinas yang bersangkutan bisa nyaman dalam menjalankan tugas karena ada acuan dan dasar hokum ynag jelas.
Lebih lanjut, Handoyo mengatakan, ada lima belas raperda yang akan dibahas pada 2022. Diantaranya 11 buah raperda usulan eksekutif dan empat buah raperda merupakan inisiatif DPRD Kotawaringin Timur.
Raperda usulan eksekutif berisikan tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Penyelenggaraan Perparkiran, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023, Perubahan APBD 2022, Pertanggungjawaban APBD 2021, Pengelolaan Air Limbah Domestik, Perubahan Perda Nomor 5/2018 tentang Retribusi Daerah, Penyelenggaraan Perpustakaan, Penyelenggaraan Komunikasi Informatika Statistik Sektoral dan Persandian, Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Raperda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Sedangkan raperda inisiatif DPRD, tentang Tata Tertib DPRD terkait reses, serta sistem alokasi anggaran mengakomodir musyawarah rencana pembangunan (musrenbang) pada APBD.
“Raperda Penyelenggaraan Perpustakaan merupakan salah satu raperda yang diusulkan eksekutif. Mudah-mudahan pembahasannya nanti berjalan lancar sehingga semua perda bisa disahkan dan dijalankan,” demikian Handoyo. (Zak/JBR)